Pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan ekonomi suatu negara, termasuk di Indonesia. Setiap badan usaha yang beroperasi secara resmi di Indonesia diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas perpajakannya. Dengan memiliki NPWP, badan usaha dapat menjalankan berbagai kewajiban perpajakan, seperti pelaporan pajak hingga pengajuan insentif yang disediakan oleh pemerintah. Untuk mempermudah proses pendaftaran dan pengelolaan data perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini telah mengadopsi sistem Coretax, yang menjadi salah satu tonggak reformasi administrasi perpajakan di era digital.

Sistem Coretax memberikan kemudahan dalam proses pendaftaran NPWP bagi badan usaha, mulai dari pengisian data hingga penerbitan NPWP secara elektronik. Transformasi digital ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi pengelolaan perpajakan di Indonesia. Namun, sebelum mengakses layanan ini, badan usaha perlu memahami berbagai dokumen yang wajib dipersiapkan untuk memenuhi syarat pendaftaran. Artikel ini akan membahas secara rinci dokumen-dokumen tersebut dan bagaimana Coretax mempermudah proses pendaftaran NPWP badan usaha.

Pendaftaran wajib pajak baru, kini dapat dilakukan secara omnichannel. Direktorat Jenderal Pajak memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi wajib pajak, dengan menyediakan berbagai saluran pelayanan untuk melakukan proses registrasi kapan saja dan di mana saja.

Kini pendaftaran wajib pajak dapat dilakukan melalui beragam kanal seperti Portal Wajib Pajak, Contact Center, Pos, Jasa Ekspedisi, atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dimana saja. Selain itu, pendaftaran NPWP juga diperluas melalui kanal Online Single Submission (OSS) untuk orang pribadi, Portal Administrasi Hukum (AHU) Online untuk badan usaha dan badan hukum, serta Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) untuk semua jenis wajib pajak.

 Bagi wajib pajak Orang Pribadi (OP) Warga Negara Indonesia (WNI), Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai NPWP. Sementara itu, bagi wajib pajak Orang Pribadi Warga Negara Asing (WNA), Badan, dan Instansi Pemerintah yang sudah terdaftar sebelumnya, NPWP 15 digit diubah menjadi 16 digit dengan menambahkan angka 0 di depan NPWP lama. Adapun Wajib Pajak Orang Pribadi WNA, Badan, dan Instansi Pemerintah yang baru mendaftar, akan langsung memperoleh NPWP 16 digit saat melakukan pendaftaran.

Untuk membuat NPWP Badan terlebih dahulu memerlukan data sebagai berikut:

  1. Decree of Ratification Number (Nomor SK Pengesahan)
  2. Taxpayer Name (Nama Lengkap Badan sesuai SK Pengesahan)
  3. Decree of Ratification Date (Tanggal SK Pengesahan)
  4. Deed of Establishment Document Number (Nomor Akta Pendirian)
  5. Place of Establishment (Tempat Pendirian)
  6. Date of Establishment (Tanggal Pendirian)
  7. Notary/Signing Officer NIK (NIK Notaris/PPAT)
  8. Type of Company/Capital (Jenis Perusahaan/Modal)
  9. Authorized Capital (Modal Dasar)
  10. Issued Capital (Modal Ditempatkan)
  11. Paid-in Capital (Modal Disetor)
  12. Email (Alamat surel Perusahaan)
  13. Mobile Phone Number (Nomor Telepon Seluler/HP)
  14. Phone Number (Nomor Telepon Perusahaan)
  15. Facsimile Number (Nomor Faksimile) 
  16. Is PIC? (Apakah merupakan Penanggung Jawab?)
  17. Related Person Type (Jenis Pihak Terkait)
  18. Nationality (Kewarganegaraan)
  19. Country of Origin (Negara Asal)
  20. Person NIK/TIN (NIK/NPWP Pihak Terkait)
  21. Email (Alamat Surel Pihak Terkait)
  22. Mobile Phone Number (Nomor Telepon Seluler Pihak Terkait)
  23. Main Economic Code Search (KLU Utama)
  24. Add Economic Code (KLU Tambahan)
  25. Description (Deskripsi KLU)
  26. Trademark / Business (Merk Dagang / Bisnis)
  27. Has Employees (Memiliki Karyawan) 
  28. Yearly Turnover (Peredaran Bruto dalam Setahun)
  29. Bookkeeping Methods (Metode Pembukuan)
  30. Bookkeeping Currency (Mata Uang Pembukuan)
  31. Bookkeeping Period (Periode Pembukuan)
  32. Address Type (Jenis Alamat)
  33. Address Detail (Alamat Lengkap)
    1. RT (RT)
    2. RW (RW)
    3. Province (Provinsi)
    4. City/Region (Kota/Kabupaten)
    5. District (Kecamatan)
    6. Sub-District (Kelurahan)
    7. Postal Code (Kode Pos)
    8. Geometric Data (Data Koordinat Peta)
Dengan memahami dokumen-dokumen yang diperlukan dan memanfaatkan sistem Coretax, proses pembuatan NPWP badan usaha kini menjadi lebih sederhana dan efisien. Langkah ini tidak hanya mempermudah badan usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga mendukung upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam mewujudkan sistem perpajakan yang transparan dan modern. Sebagai bagian dari pelaku usaha, kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan adalah bentuk kontribusi nyata untuk mendukung pembangunan nasional. Oleh karena itu, pastikan semua persyaratan terpenuhi agar pendaftaran NPWP badan usaha dapat berjalan lancar dan sesuai aturan yang berlaku.


Butuh Legal Consultant Profesional?
Kami dari DR & Partners siap membantu Anda dengan layanan konsultasi hukum yang terpercaya dan berpengalaman.
Dapatkan solusi terbaik untuk masalah hukum Anda!

Kami siap membantu kebutuhan hukum Anda dengan layanan profesional dan terpercaya. Jangan ragu untuk menghubungi kami melalui:

📧 EmailD12.advokat@gmail.com
📱 WhatsApp0851 5511 6650
🌐 Company ProfileDR & Partners

Tim kami akan dengan senang hati menjawab pertanyaan Anda dan memberikan solusi hukum terbaik. Mari bersama wujudkan perlindungan hukum yang Anda butuhkan!

DR & Partners – Solusi Hukum Andal dan Terpercaya.